Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?
Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian)
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:
وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس .
Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah.
- Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat.
- Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.
Penjelasan:
- Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan.
- Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan.
Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman,
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128)
Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.
Macam-macam ash-shulhu:
- Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir.
- Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak.
- Mendamaikan antara suami dan istri.
- Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.
Syarat sahnya ash-shulhu:
- Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut.
- Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.
Ada tiga macam ash-shulhu
Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah
- Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat.
Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah.
- Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat.
Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu.
- Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya.
Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya.
Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi
Referensi:
- Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
- Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
–
Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022
Artikel Rumaysho.Com